Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait dengan isu dugaan kerugian akibat dari kuota internet hangus yang nilainya digadang-gadang mencapai Rp63 triliun.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan seluruh anggota ATSI berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," ujar Marwan dikutip dari keterangan resmi Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: IAW Soroti Praktik Kuota Hangus, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Triliun
Marwan mengatakan ketentuan ini sejalan dengan regulasi dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa pulsa bukan alat pembayaran sah maupun bentuk uang elektronik. Dengan demikian, pulsa maupun kuota dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti halnya barang konsumsi lainnya.
Marwan menjelaskan pemberlakuan masa aktif bukanlah hal yang eksklusif dalam dunia telekomunikasi, melainkan merupakan praktik umum di banyak sektor.
"Seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa: kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku," ucapnya.
Dia mengatakan kuota internet bukanlah komoditas berbasis volume semata, melainkan hak akses terhadap spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, perbandingan dengan layanan listrik atau jalan tol dianggap tidak relevan secara teknis dan ekonomi.
Untuk itu, Ia menekankan pentingnya transparansi dalam bisnis layanan data yang harus dilakukan oleh para operator seluler. Selain itu, operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.
Baca Juga: Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
"Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya," tutur Marwan.
Untuk mendorong literasi digital masyarakat dalam memahami cara kerja kuota internet, ATSI menyatakan terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
"ATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi," tutup Marwan.
下一篇:Kritik Pedas Anies saat MA Ubah Syarat Usia Cagub: Main Catur Aturannya Diubah Ya Repot!
相关文章:
- Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende
- Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
- 8 Tips Menata Kamar ala Fengshui, Makin Intim dan 'Panas' di Ranjang
- FOTO: Menengok Lahan Pertanian di Bawah Depo LRT Jakarta
- Provokator Aksi 21
- 30 Brand Lokal Hadir di Metro Style Cilandak
- Kopi Panas vs Kopi Dingin, Mana yang Lebih Sehat?
- Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat
- Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- Curhat Pria Mengaku Punya Penis Terkecil di Dunia, Tak Sampai 2 Cm
相关推荐:
- Kemkomdigi Raih Apresiasi Polri Berkat Digitalisasi Lalu Lintas di Momen Mudik
- 7 Sayuran Terbaik yang Bisa Dikonsumsi untuk Bakar Lemak Perut
- Jogja, Lombok, dan Labuan Bajo Destinasi Lokal Terfavorit Orang RI
- Jokowi Hadiri Penutupan Rapimnas Gerindra, Muzani: Saya Bangga Pak Presiden Datang Dengan Baju Putih
- Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- Karyawan KAI Diberi Fasilitas Rumah Singgah di Stasiun Terpencil, Memudahkan saat Pulang Malam
- KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
- BCA Rehab Rumah Dinas TNI AD, Pemerintah Bilang Ini Soal Kepedulian
- IHSG Jelang Akhir Pekan Ditutup Loyo ke Level 7.166, Saham
- Aklamasi! Cak Imin Kembali Terpilih Jadi Ketum PKB Periode 2024
- Edan! Nikita Mirzani Makin Menjadi
- Sambut Arus Balik, Jasa Marga Bakal Terapkan Contraflow di Tol Japek
- Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
- JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta
- Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
- Jelang 140 Hari Akhir Pemerintahan, Jokowi Rombak Pimpinan Otorita IKN
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Kejagung Tegaskan Jampidsus Dikuntit Densus 88 Fakta: Bukan Isu Lagi!
- Antam Siapkan Investasi Rp 7 T Garap Ekosistem EV Battery hingga Bangun Fasilitas Logam Mulia
- Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia